Marning_Sadang - Tahun 2023 ini, seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP dan SMA sudah tidak ada lagi ujian akhir kelulusan, untuk nilainya diambilkan dari nilai rapor semester 1 dan semester 2. Hal tersebut disampaikan oleh Dimhari, S.Pd,M.Pd selaku Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan (Kordikwilcam) Jatirogo pada Rapat Dinas Kepala Desa dan Sekretaris Desa Beserta Lintas Instansi se-Kecamatan Jatirogo. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang digelar oleh Camat Jatirogo dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi antara seluruh Instansi yang ada di Kecamatan Jatirogo.
Lebih lanjut Dimhari S.Pd,M.Pd menyatakan bahwa sejak dicabutnya Permendikbud No. 43 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ujian sekolah diberbagai jenjang pendidikan, peraturan tentang peniadaan ujian akhir sekolah tersebut diterapkan. Sebagai gantinya, Permendikbudristek Nomor 21 tahun 2023 tentang standar penilaian semua jenjang pendidikan yang mengatur tentang standar kelulusan. Semua siswa lulus, dan semua siswa tidak ada yang tidak naik kelas, imbuh Dimhari.
Mengenai syarat kelulusan, Dimhari menambahkan bahwa rata-rata nilai selama semester 1 dan semester 2 akan diakumulasi dan dihitung berdasarkan rumus sebagai nilai akhir pengganti nilai ujian. Misalkan seorang siswa tidak berkompeten dibidang olahraga, kemungkinan besar siswa tersebut nilai agamanya bagus, sehingga tidak ada siswa yang tidak naik kelas dan tidak lulus, Dimhari menambahkan. Meskipun tidak ada lagi ujian akhir sekolah, akan tetapi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tetap menerapkan jalur prestasi, dimana siswa yang memiliki nilai bagus akan menjadi prioritas utama untuk diterima diseklah yang baru. (@gus_sdg)