Artikel

KOORDINATOR PBB KECAMATAN JATIROGO GELAR BIMBINGAN PEMBUATAN LPJ PBB TERBARU

29 Juli 2022 20:34:11  Agus Sungaedi  322 Kali Dibaca  Berita Desa

Sadang-jatirogo.desa.id - Koordinator Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Jatirogo menyelenggarakan bimbingan untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pendistribusian dan penarikan PBB. Bimbingan ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Jatirogo pada hari Jum'at tanggal 29 Juli 2022 dengan menghadirkan Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo.

     Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo merasa perlu untuk menyelenggarakan bimbingan terkait penyusunan LPJ PBB Tahun 2022 ini. Hal ini dikarenakan adanya peraturan dan susunaan LPJ baru yang diterapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban. Pada tahun anggaran sebelumnya, Sekretaris Desa selaku Koordinator PBB ditingkat Desa hanya membuat LPJ berupa tanda terima insentif dan hanya mengumpulkan copy buku tabungan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa (sebagai perwakilan Perangkat Desa). Namun di tahun anggaran 2022 ini kelengkapan SPJ ada beberapa jenis dan macam, diantaranya adalah :

1. Surat Pengajuan Pencairan Biaya Transport bagi Pelaksana Penarikan PBB Desa
2. Surat Tugas Pelaksana Penarikan PBB Desa 
3. Rincian Anggaran Pengajuan Transport Pelaksana Penarikan PBB Desa
4. Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Penarikan PBB Desa
5. Absensi Kegiatan Penarikan PBB Desa
6. Rincian Tanda Terima Biaya Transport Pelaksana Penarikan PBB Desa
7. Kitir PBB secara keseluruhan ditandatangani petugas, ditulis tangal penarikan dan dibendel per Petugas Pelaksana
8. Copy rekekning tabungan Bank Jatim seluruh Petugas Pelaksana Penarikan PBB Desa

     6 dari 8 point diatas yakni nomor 1 sampai dengan nomor 6 adalah aturan LPJ baru yang diterapkan oleh BPKPAD. Dalam penyusunannya terdapat sedikit kesulitan yang dirasakan oleh Sekretaris Desa sehingga perlu diadakannya pertemuan ini. 

     Selain hal tersebut diatas juga terdapat kebijakan baru oleh BPKPAD. Kebijakan baru tersebut adalah dimana pada tahun anggaran sebelumnya, Kepala Desa memegang peran sebagai Penanggung Jawab dan Sekretaris Desa memegang peran sebagai Koordinator dan turut mendapatkan insentif. Namun untuk Tahun 2022 kedua peran tersebut ditiadakan. Sehingga Surat Tugas yang diberikan oleh BPKPAD langsung menunjuk Perangkat Desa sebagai pelaksana penarikan PBB tanpa adanya unsur Penanggung Jawab dan Koordinator PBB Desa. Hal ini menyebabkan harus dilakukan koordinasi dan beberapa penyesuaian dengan Koordinator PBB Kecamatan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait LPJ PBB Tahun 2022. (@gus_sung)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Gemilang

Peta Desa

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:675
    Kemarin:1.775
    Total Pengunjung:1.985.591
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.192.92.49
    Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com