Artikel

PELAKSANAAN KURBAN DAN PEMOTONGAN HEWAN DALAM SITUASI PMK

15 Juni 2022 20:15:49  Agus Sungaedi  262 Kali Dibaca  Berita Desa

Sadang-jatirogo.desa.id – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pesebarannya semakin hari semakin meluas. Hal ini tidak terlepas dari mudahnya penularan virus penyebab PMK. Tidak hanya antar sesama hewan, manusia pun dapat menjadi sasaran empuk virus untuk menempel dan menularkan ke hewan ternak yang lain. Tingginya angka angka kematian hewan ternak yang ada di Kabupaten Tuban pada umumnya dan di Kecamatan Jatirogo pada khususnya membuat Forkopimca membuat kebijakan untuk menutup sementara Pasar Hewan Jatirogo sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

     Menjelang Idul Adha 1443 H, Pemerintah kabupaten Tuban mengeluarkan kebijakan Melalui Surat Bupati Tuban Tanggal 3 Juni 2022 Nomor 188/3306/414.106/2022 perihal Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi PMK. Kebijakan Bupati tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran PMK pada saat Idul Adha dan untuk menghasilkan daging kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Adapun beberapa Kebijakan yang tercantum dalam Surat Bupati diatas adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahandan penyebaran COVID-19.

  2. Pelaksanaan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
    a. Hewan kurban harus sehat tidak cacat dan t idak kurus, berjenis kelamin laki-laki, cukup umur kambing atau domba
        diatas 1( satu ) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sapi atau kerbau diatas 2 ( dua ) tahun
        atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi.
    b. Hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter
        hewan atau paramedik veteriner dibawah pengawasan dokter hewan.
    c. Hewan sehat sebagaimana huruf b, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK )
        seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah,gusi,hidung dan teracak atau kuku dan
        mengeluarkan air liur/lendir yang berlebihan.
  3. Tempat penjualan hewan kurban :

         a. Melakukan pendataan pada tempat penjualan hewan kurban yang ada diwilayah setempat
         b. Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Ketahanan Pengan,
             Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban atau atas persetujuan dokter hewan atau paramedik veteriner wilayah
             setempat
        c.  Persyaratan tempat penjualan hewan kurban: memiliki lahan yang cukup, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak
             berkeliaran, tersedianya tempat untuk menampung limbah, tersedianya tempat isolasi untuk hewan ditemukan
             terduga terjangkit PMK atau sakit.

  1. Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia ( RPH-R ), pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di RPH-R milik Pemerintah Kabupaten Tuban, dan apabila RPH-R milik Pemerintah Kabupaten Tuban dengan melebihi kemampuan pemotongan maka dapat dilakukan diluar RPH-R.

  2. Tempat Pemotongan diluar RPH-R telah mendapat persetujuan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban atau atas persetujuan dokter hewan atau paramedik veteriner diwilayah setempat.

  3. Persyaratan tempat pemotongan hewan dlluar RPH-R
    a. Tersedia tempat khusus terpisah ( isolasi ) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit
    b. Tersedianya fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi
    c. Tersedianya air bersih yang mencukupi

  4. Panitia kurban dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan dan limbah
    a. Menyedlakan tempat khusus untuk pencucian jeroan, kullt dan tidak mencuci jeroan, kulit di aliran sungai
    b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap tempat pemotongan
    c. Panitia kurban sebelum pelaksanaan penyembelihan hewan kurban terlebih dahulu melaporkan tempat pelaksanaan,
        jenis hewan, jum lah hewan pada petugas pemantau atau pendamping pelaksanaan penyembelihan hewan kurban
        yang ditugaskan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban.
    d. Melaporkan kepadaDinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan melelui dokter  hewan atau paramedik
        veteriner diwilayah setempat jika  menemukan hewan kurban yang sakit atau diduga sakit.

Dengan mematuhi seluruh aspek kebijakan dari Bupati Tuban diatas, diharapkan pelaksanaan penyembelihan hewan Kurban dapat terselenggara dengan baik aman dan menghasilkan daging kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) serta dapat meminimalisir persebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku. (@gus_sung)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Gemilang

Peta Desa

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:958
    Kemarin:3.051
    Total Pengunjung:1.835.053
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.207.90
    Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com