Sadang-jatirogo.desa.id - Digitalisasi terhadap beberapa pekerjaan di instansi Pemerintahan sedikit demi sedikit mulai diterapkan. Pekerjaan yang semula dilakukan secara manual menggunakan kertas mulai ditinggalkan dan diganti dengan metode paperless (tanpa kertas) dengan penggunaan aplikasi. Beberapa aplikasi pun mulai diperkenalkan, baik aplikasi yang berbasis android maupun aplikasi yang berbasis web (online). Mulai dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa tidak luput dari penggunaan metode pekerjaan dengan menggunakan aplikasi ini.
Salah satu aplikasi anyar yang diperkenalkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban adalah Aplikasi E-Layanan. E-Layanan merupakan aplikasi berbasis web yang dipergunakan untuk membantu kepengurusan mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara daring. Sebelumnya, dalam proses kepengurusan mutasi SPPT mulai dari balik nama utuh, pecah bidang maupun penggabungan bidang tanah dan bangunan dilakukan secara manual dengan menggunakan kertas dengan menggunakan beberapa form yang disediakan oleh Badan pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Mulai dari Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) serta beberapa form pendukung lainnya sudah disediakan oleh BPKPAD.
Kepengurusan mutasi SPPT pun harus dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Desa maupun perseorangan dengan mendatangi kantor BPKPAD yang dulunya terletak di dalam kompleks Kantor Setda Kabupaten Tuban dan kini telah tergabung di dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tuban dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Dengan adanya aplikasi e-Layanan, kita tidak perlu lagi mendatangi Kantor BPKPAD di MPP Kabupaten Tuban. Kita dapat melakukan mutasi SPPT sambil rebahan didalam kamar maupun diruang kerja kantor. Semua dokumen yang diperlukan untuk proses mutasi SPPT mulai dari SPOP, LSPOP, KTP, Sketsa Bidang Tanah, Surat Jual Beli, Surat Hibah dan lain sebagainya hanya perlu kita Scan dan kita upload didalam aplikasi e-Layanan.
Aplikasi ini diperkenalkan oleh Tim e-Layanan dari Kabupaten Tuban di Pendopo Kecamatan Jatirogo dengan mengundang peserta dari unsur Kepala Desa dan Koordinator SPPT Desa dari Desa se-Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Kenduruan. Sosialisasi Aplikasi e-Layanan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 mulai pukul 09.00 WIB.
Penggunaan Aplikasi e-Layanan ini sangat membantu dalam kepengurusan mutasi SPPT khususnya untuk Pemerintah Desa. Kita hanya perlu membuka aplikasi web browser (Mozilla, Opera, Google Chrome dll) kemudian login kedalam aplikasi. Didalam aplikasi kita isikan form yang disediakan secara lengkap dan dokumen pendukung kita upload di window yang telah disediakan. Setelah semuanya terisi secara lengkap kita simpan hasil pekerjaan kita. Setelah form kita simpan, kita hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi dari BPKPAD. Jika dokumen telah lengkap dan telah diverifikasi dan di validasi maka akan muncul keterangan jumlah dokumen yang sudah diterima dan jumlah dokumen yang belum diterima dikarenakan kekurangan persyaratan. Adapun jika salah satu dokumen persyaratan belum ada (misal kurang foto copy KTP) maka form dapat disimpan terlebih dahulu dan dilanjutkan di keesokan harinya setelah dokumen lengkap.(@gus_sung)
Untuk tutorial mutasi SPPT/PBB melalui aplikasi E-Layanan bisa disimak melalui Channel Youtube Marning Sadang TV, Klik https://youtu.be/mutasipbbonline
Admin |
---|
20 Juni 2023 09:17:53 Untuk Saudara/Saudari SUWARIN, aplikasi E-Layanan sekarang sudah bisa digunakan untuk melakukan mutasi PBB, tutorialnya bisa disimak melalui Youtube Channel Marning Sadang TV, Klik https://youtu.be/UqvoIj6SHsY |
SUWARIN |
---|
19 Juni 2023 04:06:11 Kami sangat senang jika ternyata aplikasi ini bisa di gunakan dg mudah, karna sangat membantu mempercepat pelayanan. Semoga ini menjadi harapan kita semua dan semoga aplikasi ini sesuai dg harapan kita semua. |