Sadang-jatirogo.desa.id - Tahun anggaran 2022 sudah memasuki caturwulan kedua pada bulan Mei. Pemerintah Pusat terus memberikan arahan agar Dana Desa yang sudah disalurkan kepada Pemerintah Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) segera dilakukan penyerapan dan realisasi kegiatan sesuai dengan rincian anggaran yang dituangkan kedalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa. Salah satu kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa tersebut adalah Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya buruk dan kurang layak.
Berbeda dengan tahun-tahun anggaran sebelumnya dimana Pemerintah Desa Sadang mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten Tuban untuk kegiatan Rehabilitasi RTLH, di tahun anggaran 2022 ini Pemerintah Desa Sadang sudah tidak mendapatkan porsi BKK untuk Rehabilitasi RTLH. Sehingga kegiatan Rehabilitasi RTLH yang pada tahun anggaran sebelumnya berjumlah 4 unit dimana perbandingannya adalah 1 unit dari BKK berbanding dengan 3 unit dari Dana Desa (DD), ditahun 2022 ini hanya berjumlah 1 unit saja yang bersumber hanya dari DD.
Adalah Maslikah, warga Desa Sadang RT.03/RW.05 ini mendapatkan jatah untuk rehabilitasi tempat tinggalnya di program Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Desa Sadang. Beliau termasuk kedalam salah satu rumah tangga kurang mampu dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat di setiap bulannya. Kondisi rumahnya yang sebagian besar terbuat dari kayu yang telah lapuk di beberapa bagian dan bagian atap rumah yang sudah keropos sudah tidak layak karena rawan patah dan ambruk sewaktu-waktu. Kondisi bangunan yang letaknya berada lebih rendah dari jalan raya dan saluran air juga membuat rumah beliau rawan terkena terjangan air hujan jika terjadi hujan dengan intensitas yang tinggi.
Kegiatan Rehabilitasi RTLH di laksanakan selama kurun waktu sepuluh hari kerja. Dimana kegiatan diawali dengan pembongkaran seluruh bangunan utama dan dilanjutkan dengan pembangunan ulang pondasi rumah. Posisi pondasi dibuat lebih tinggi sekitar 80 sentimeter agar posisi rumah bisa rata dengan jalan raya dan menghindari terjangan aliran air jika terjadi hujan lebat. Kegiatan deilanjutkan dengan pemasangan tembok dengan menggunakan batu kumbung dan dilakukan finishing dengan acian semen. Bagian kayu atap rumah juga sebagian diganti, kayu yang sudah lapuk dibongkar dan diganti dengan kayu baru. Genteng lama pun seluruhnya dibongkar dan digantikan dengan genteng baru yang lebih layak.
Dengan adanya program Rehabilitasi RTLH ini diharapkan masyarakat dengan kondisi kurang mampu dapat memiliki hunian yang layak dengan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dana Desa (DD). (@gus_sung)
Simak video Rehabilitasi RTLH Maslikah di Channel Youtube Marning Sadang TV, Klik https://youtu.be/zMyelFPoKgA
Jamal |
---|
01 Oktober 2022 10:30:51 Alamat : tasikmalaya Rt/Rw : 03/03 Kecamatan : pagerageng Desa : puteran |
Jamal |
---|
01 Oktober 2022 10:27:59 Alamat : tasikmalaya Rt/Rw : 03/03 Kecamatan : pagerageng Desa : puteran |
admin |
---|
23 Agustus 2022 07:58:04 Kepada Bapak M. Abd Rohim Ghofar - Mohon izin menjawab Bapak, untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH, sebenarnya tidak ada istilah rugi. Hal ini dikarenakan sebelum dilaksanakan pembangunan atau rehabilitasi tersebut pihak Desa seharusnya sudah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan kebutuhan rumah yang di rehab tersebut. Jika kondisi rumahnya parah, maka anggaran bisa jadi sangat terbatas, sehingga hasilnya kurang maksimal. Hal ini dikarenakan anggaran untuk RTLH sangat terbatas yakni hanya Rp. 17.500.000 plus WC atau Rp. 15.000.000 untuk Rehab rumahnya saja, itupun harus dipotong pajak PPN 11% dan PPH Pasal 22 sebesar 5% jika toko tidak memiliki NPWP dan 2,5% bagi toko yang memiliki NPWP. Jika masyarakat bersedia untuk swadaya dengan memberikan bantuan berupa tenaga pekerja bagi si pemilik rumah atau bantuan berupa beberapa material, maka hasilnya akan lebih maksimal. Jadi intinya harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik rumah pada saat perencanaan awal, sehingga hasilnya bisa memberikan kepuasan bagi pemilik rumah dan menghindari over budget bagi Pemerintah Desa, Terima kasih dan Semoga membantu. |
M ABD ROHIM GHOFAR |
---|
19 Agustus 2022 11:46:31 Di dukuan templek desa mojoagung kecamatan soko kabupaten tuban masih banyak rumah yang tidak layak huni.ini ada juga yang dapat bantuan tapi kenapa kok sampai macet pengerjaannya.ada apa di balik ini semua....? Ungkap tukang yang kerja bedah rumah di dukuhan templek "katanya kades setempat rugi" Apa benar rugi atau gimana....? |