Sadang-jatirogo.desa.id - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. Pada Tahun 2022 ini, PBB Desa Sadang Kecamatan Jatirogo mengalami kenaikan sebesar kurang lebih 8,4% dari PBB di Tahun 2021. Hal ini dikarenakan ada update kondisi Kelas dan Harga dari tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pemerintah beberapa bulan yang lalu. Tanah dan Bangunan yang menempati posisi strategis di tepi jalan poros akan mengalami kenaikan lebih tinggi dibandingkan tanah dan bangunan yang berada di wilayah pedalaman.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tanggunan PBB di Tahun 2022 ini dapat mengakses website https://pbb.tubankab.go.id.Baik masyarakat yang hanya ingin sekedar mengetahui jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan pada tahun ini maupun untuk mengecek apakah pajaknya sudah terbayarkan atau belum bisa dilihat didalam aplikasi ini. Dan masyarakat yang sudah melakukan perubahan/mutasi atas hak milik tanah (dijual atau dihibahkan) juga bisa dilihat didalam aplikasi ini apakah SPPT nya sudah berubah atau belum.
Untuk mengakses aplikasi ini kita hanya perlu membka situs https://pbb.tubankab.go.id. Kemudian kita isi kolom "MASUKAN NOP / Nomor Objek Pajak" sesuai dengan NOP masing-masing. Kemudian klik tombol "Cek PBB" maka akan muncul data subjek pajak beserta history pembayaran pajak selama beberapa tahun terakhir beserta tanggal pelunasan pajaknya.
Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat untuk mengetahui semua history maupun besarnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar pada tahun berjalan. Diharapkan dengan aplikasi ini masyarakat dapat lebih paham dan mengerti akan tanggung jawabnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dengan membayarkan pajak PBB sebelum jatuh tempo. (@gus_sung)
admin |
---|
26 November 2022 10:39:59 Kepada Ibu Siti Nurhayati : Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban hanya melakukan pencetakan SPPT sekali dalam setahun, yakni antara bulan Januari hingga bulan Maret. Pengajuan mutasi SPPT (pipil pajak) baik itu balik nama, pecah bidang dan lainnya pun hanya diselenggarakan oleh BPKPAD Kabupaten Tuban satu kali dalam setahun, yakni antara bulan Mei hingga bulan Juli. Sehingga, apabila Ibu mengajukan balik nama SPPT di bulan Pebruari 2022 di Balai Desa, maka Pemerintah Desa baru bisa mengajukan pada bulan Mei - Juli Tahun 2022. Hal ini berarti, SPPT panjenengan baru dicetak pada bulan Januari - Maret Tahun 2023. Mengenai informasi pengajuan balik nama SPPT hanya 2 bulan, kami kurang setuju, karena siklus pengajuan mutasi dan pencetakan SPPT hanya dilakukan masing-masing satu kali dalam setahun. BPKPAD sudah mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa bahwasannya tidak bisa langsung mencetak SPPT dua kali dalam setahun meskipun ada pengajuan balik nama terhadap SPPT tersebut. Hal ini merupakan aturan paten dan tidak bisa dilanggar. Pemerintah Desa tidak mempunyai akses untuk melihat apakah SPPT Ibu sudah jadi atau belum, sebelum BPKPAD Kabupaten Tuban mencetak SPPT baru di Tahun 2023 dan memberikan file soft copy data SPPT Desa Sadang. Sehingga sudah berganti nama atau belum SPPT panjenengan, baru bisa diketahui setelah terbit SPPT dan database SPPT di Tahun 2023 mendatang yakni sekitar bulan Maret-April 2023. Semoga bisa menjawab pertanyaan panjenengan. |
Siti Nurhayati |
---|
19 November 2022 03:23:07 Saya mengajukan balik nama sppt PBB bulan Januari 2022 melalui staf desa, tapi sampai saat ini belum jadi, apakah bisa saya mengetahui sppt PBB melalui online, bahwa sppt PBB sudah berubah nama atau belum?! karena saya cari informasi balik nama sppt PBB itu prosesnya hanya 2 bulan. |
admin |
---|
10 Agustus 2022 06:30:56 Kepada Bapak Inggit Kris Dwianto, mohon ma'af sekali Bapak, untuk kode pajak PBB diluar wilayah Jawa Timur kami kurang faham. Mungkin Bapak bisa menanyakannya di Kantor Desa Bapak ataupun Instansi terkait. |
Inggit Kris Dwianto |
---|
09 Agustus 2022 05:25:37 Mau bertanya untuk obyek pajak tanah kode wilayah Pangkep Prov Sulteng berapa? Apakah 73.09 dst Atau 73.07 dst |
admin |
---|
06 Agustus 2022 09:09:00 Kepada Bapak Rudy Soetanto, mohon ma'af, bisa dijelaskan secara rinci nomor SPPT nya Bapak ? Karena setahu kami, pihak Pemerintah Desa kami telah melakukan pendistribusian SPPT ke seluruh wilayah di Desa Sadang. Kecuali pada saat petugas kami datang kerumah dan kondisi rumah dalam keadaan tertutup, sehingga petugas kami kembali membawa SPPT tersebut ke Kantor Desa dan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari yang bersangkutan. |
admin |
---|
06 Agustus 2022 09:06:08 Kepada Bapak Saiful Hadi, untuk mengecek PBB di Kabupaten Tuban, bisa dilakukan sesuai dengan cara yang kami tuliskan didalam artikel. Jika pada saat Bapak mengecek PBB di alamat tersebut tidak ada, bisa terjadi beberapa kemungkinan. salah satunya adalah sudah pernah dilakukan mutasi atau balik nama SPPT karena jual beli ataupun karena pembagian waris, sehingga kemungkinan nama didalam SPPT teersebut berubah. |
admin |
---|
06 Agustus 2022 09:03:17 Untuk kasus rekan Bapak tersebut, coba ditelusuri, apakah beliau pernah melakukan balik nama SPPT, ataukah pernah dilakukan jual beli terhadap bidang tersebut baik sebagian maupun keseluruhan. Karena dengan dilakukan jual beli baik secara sebagian maupun keseluruhan akan merubah nama didalam SPPT tersebut. Begitupun untuk pemberian waris. |
Pemdes Sadang |
---|
06 Agustus 2022 08:57:49 Kepada Bapak Muhammad Kasim, untuk mengecek data Pajak PBB, masing-masing Kabupaten memiliki kebijakan dan alamat website tersendiri, jadi mohon Bapak mengecek di website PBB di Kabupaten Bapak. Karena kami juga tidak mengetahui alamat website PBB di Kabupaten Bapak. Semoga bisa membantu, |
Rudy Soetanto |
---|
29 Juli 2022 15:43:31 tlg dikirim SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERTOKOAAN TAHUN 2022 terima kasih. |
Saiful hadi |
---|
20 Juli 2022 11:28:59 Saya mau bayar pajak pbb online, di system kok blm ada kota /.kab Tuban ya....mohon infonya Apakah blm di daftarkan ? Ku coba ikut bojonegoro nggak bisa juga. Terima kasih |
muhammad kasim |
---|
14 Juli 2022 21:15:33 Kepada Bpk bagian Redaksi Mohn Bimbingannya, Teman saya beralamat di SUlSel, Kab. Pangkep. Bisakah Kita mengecek Kebenaran Data Pajakx bahwa betul telah ada perubahan. maksudnya Apakah nama , luas NOP nya sudah berubah ? Mohon bantuanya, terima kasih banyak. |
muhammad kasim |
---|
14 Juli 2022 21:03:03 Yth. sub server on line saya mewkili teman : Dia mendapatkan masalah Penerbitan SPPT tidak pernah lagi setelah terbit pd 2007. dan ada petugas memberi info bahwa SPPT nya teman itu katanya sudah mungkin sudah berubah.olehnya itu Dia dalam kondisi bingung skarang Nah terhubung dengan aplikasi ini, Bisakah kita gunakan aplikasi online ini ke daerah semua Daerah atau adakah cara ternudah mengeceknya. Mohon pda bapak server situs ini ? |