Artikel

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DAN SIDANG DITEMPAT

20 Oktober 2020 08:37:35  Agus Sungaedi  1.316 Kali Dibaca  Berita Desa

Sadang-jatirogo.desa.id –  Beberapa waktu yang lalu Kabupaten Tuban sempat dinyatakan sebagai zona merah yang diakibatkan oleh meningkatnya angka pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19). Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Tuban membuat Peraturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesahatn untuk pencegahan persebaran Covid-19. Mulai dari pemberlakukan jam malam bagi masyarakat, kewajiban untuk memakai masker di tempat umum, pengaturan jarak Shaf Shalat di Masjid dan Mushola serta menyediakan fasilitas cuci tangan bagi Instansi Pemerintahan dan Fasilitas umum lain.

Beberapa waktu terakhir Kabupaten Tuban dinyatakan terbebas dari dari Zona Merah Covid-19 dan kini sudah menjadi zoana kuning yang artinya angka kesembuhan pasien yang terinfeksi Covid-19 mulai ada peningkatan dan penurunan jumlah pasien terkonfirmasi positif.

Meskipun sudah berstatus sebagai zona kuning, Pemerintah Kabupaten Tuban tidak lengah dan terus berupaya untuk menekan jumlah persebaran Covid-19. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemkab Tuban adalah dengan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Sidang Ditempat bagi yang terjaring operasi.

Senin, 19 Oktober 2020 Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan digelar di Kecamatan Jatirogo. Operasi ini diselenggarakan atas kerja sama Polsek Jatirogo, Pemerintah Kecamatan Jatirogo, Tim gabungan dari TNI dan Polri Kabupaten Tuban, Satpol PP Kabupaten Tuban, JPU Kejaksaan Negeri Tuban dan Hakim dari Pengadilan Negeri Tuban.

Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan ini dilaksanakan di perempatan lampu merah Kecamatan Jatirogo mulai pukul 09.30 WIB dan dilaksanakan di empat arah lampu merah sekaligus. Sebelum pelaksanaan Operasi, seluruh personil melakukan apel persiapan dan briefing di halaman Kecamatan Jatirogo.

Dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan ini banyak pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua dan pengendara roda empat. Sebagian besar dari mereka beralasan lupa dan adapula ynag beralasan karena mengalami sesak nafas jika menggunakan masker.

Pengendara yang terkena operasi karena tidak menggunakan masker langsung diarahkan untuk memasuki halaman Kecamatan. Mereka langsung disuruh untuk masuk ke Pendopo Kecamatan Jatirogo untuk menjalani Sidang Ditempat yang yang dipimpin oleh JPU Kejaksanaan Negeri dan Hakim Pengadilan Negeri Tuban.

Dengan adanya Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Selain bermanfaat bagi diri sendiri, menggunakan masker juga bermanfaat bagi orang lain sebagai langkah awal untuk menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. (@gus_sung)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:257
    Kemarin:3.621
    Total Pengunjung:2.765.820
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.210.107.64
    Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com