Artikel

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT PENGANTAR NIKAH

20 April 2014 18:25:04  Agus Sungaedi  225.424 Kali Dibaca 

Marning_Sadang - DIkutip dari https://www.pinhome.id/ , Surat pengantar nikah adalah sebuah surat pernyataan sebagai syarat administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Dalam mengurus surat ini, umumnya warga  perlu mengunjungi beberapa tempat, seperti pengurus RT, pengurus RW, Kepala Lingkungan tempat tinggal, kelurahan, hingga kecamatan. 

     Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi permohonan Surat Pengantar Nikah :

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Langkah awal untuk mengurus permohonan Surat Pengantar Nikah adalah warga harus datang ke Kantor Balai Desa dengan membawa seluruh persyaratan diatas. Setelah mendapatkan Surat Pengantar Nikah dari Kantor Desa, selanjutnya warga datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa Surat Pengantar Nikah dari Desa dan dokumen persyaratan diatas. Proses selanjutnya akan dijelaskan lebih detail di KUA hingga proses selesai dan pernikahan warga siap dilaksanakan. (@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.206
    Kemarin:3.621
    Total Pengunjung:2.766.769
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.166.96.191
    Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com