Artikel

SURVEY & PENGUKURAN LAPANGAN UNTUK PENYUSUNAN RAB TAHUN 2020

11 November 2019 23:23:39  Agus Sungaedi  2.702 Kali Dibaca  Berita Desa

sadang-jatirogo.desa.id - Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah Suatu acuan atau metode penyajian rencana biaya yang harus dikeluarkan dari awal pekerjaan dimulai hingga pekerjaan tersebut selesai dikerjakan. Rencana biaya harus mencakup dari keseluruhan kebutuhan pekerjaan tersebut, baik itu biaya material atau bahan yang diperlukan, biaya alat (Sewa atau beli), Upah Pekerja, dan biaya lainnya yang diperlukan.
           Secara garis besar RAB terdiri dari 2 Komponen utama yaitu, Volume pekerjaan dan Harga satuan Pekerjaan. Volume pekerjaan dapat diperoleh dengan cara melakukan perhitungan dari gambar rencana yang tersedia atau berdasarkan kebutuhan real di lapangan. Sedangkan Harga satuan didapat dari analisa harga satuan dengan mempertimbangkan banyak hal, diantaranya:

  • Bahan atau material
    Dalam harga bahan harus sesuai dengan kondisi dilapangan dan harus turut memperhitungkan fluktuasi harga serta ketersediaan bahan atau material tersebut dipasaran. Selain itu, Faktor susut atau Faktor kehilangan material juga harus turut diperhitungkan mengingat hal tersebuat akan berpengaruh cukup besar pada biaya.
  • Upah Tenaga Kerja
    Penetapan biaya Tenaga kerja dipengaruhi beberapa hal seperti, kondisi tempat kerja, lama waktu kerja, dan keterampilan tenaga kerja itu sendiri.

          Untuk menyusun RAB Tahun anggaran 2020, Pemerintah Desa Sadang melaksanakan pengukuran terhadap media/bidang yang akan dilakukan pembangunan dari Dana Desa (DD) pada tahun 2020 mendatang. Pengukuran dilakukan dengan mengukur panjang, tinggi dan lebar bidang yang akan dibangun. Pengukuran dilakukan pada hari senin, tanggal 11 November 2019 oleh segenap Perangkat Desa Sadang dan bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Kecamatan Jatirogo. Adapun pembangunan fisik yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sadang pada tahun 2020 yang disusun kedalam RAB Tahun 2020 meliputi :
- Pembangunan jalan paving lingkungan
- Pembangunan tembok penahan jalan (TPJ)
- Pembangunan tembok penahan tanah (TPT)
- Pembangunan sarana mandi di Sumuruni
- Pembangunan jalan usaha tani (JUT)
- Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

          Keseluruhan perencanaan pembangunan tersebut diatas terlebih dahulu harus disusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar dalam proses pembangunan maupun pencairan dana dari Pemerintah Pusat tidak mengalami kendala maupun kesulitan. Bisa kita bayangkan apabila akan membangun sebuah proyek, terlebih itu adalah proyek dengan nilai nominal diatas 100juta sedangkan kita belum/tidak sama sekali menyusun RAB terlebih dahulu, maka pembangunan proyek tersebut tidak akan berjalan lancar. Bahkan proyek tersebut dapat terhenti ditengah jalan dan kehabisan dana yang disebabkan tidak adanya penyusunan perencanaan anggaran yang matang sebelumnya. Maka untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah Desa Sadang melakukan survey lokasi serta pengukuran yang hasilnya akan digunakan untuk dasar penyusunan RAB dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di Kabupaten Tuban pada tahun berjalan. Sehingga pembangunan proyek fisik di Desa Sadang dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah diperhitungkan seblumnya. (@gus_sung)

 

sumber artikel : KUMPUL ENGINERR

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.097
    Kemarin:3.621
    Total Pengunjung:2.766.660
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.210.85.205
    Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com