Sadang-jatirogo.desa.id - Corona Virus Disease (Covid-19) telah menjadi momok yang menakutkan bagi hampir semua penduduk di seluruh dunia pada saat ini. Badan kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 menjadi Pandemic (pandemi) karena virus ini sudah menyebar diseluruh dunia dan penularannya bersifat massive (masal). Setelah Indonesia menjadi salah satu Negara yang terjangkit virus mematikan tersebut, beberapa Petinggi dan Pejabat Negara mengeluarkan kebijakan dan membuat peraturan untuk menanggulangi agar virus tersebut tidak menyebar lebih luas.
Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Kabupaten Tuban menginstruksikan agar seluruh Desa di wilayah Provinsi Jawa Timur membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Disease. Tim gugus ini beranggotakan seluruh Perangkat Desa dan Kepala Desa Sadang, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bidan Desa, TP-PKK, Karang Taruna, LPMD serta Ketua RT dan Ketua RW. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini mempunyai tugas diantaranya :
1. Meningkatkan ketahanan Desa dibidang kesehatan
2. Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Stakeholder terkait
3. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19
4. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, dan
5. Meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap Covid-19
Berikut ini adalah Surat keputusan Desa Sadang Tentang Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19),
Setelah Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) ini dibentuk, seluruh anggota Tim langsung melakukan tugas masing-masing. Diantaranya adalah mendata dan mendatangi warga Desa Sadang yang baru pulang dari perantauan di luar kota kemudian mewajibkan warga tersebut untuk memeriksakan diri di Bidan Desa Sadang maupun Puskesmas Jatirogo.(@gus_sung)