Sadang-jatirogo.desa.id - Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya jelek dan kurang layak.
Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Desa Sadang mendapatkan porsi bantuan RTLH sebanyak 4 unit dengan rincian 1 unit dari dana Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dan 3 unit dari Dana Desa (DD). Pada staff meeting yang dilakukan beberapa pekan sebelumnya oleh Perangkat Desa Sadang ada 12 usulan rumah warga yang mendapat bantuan rehab RTLH dan pada akhirnya ada4 warga yang ditetapkan untuk memperoleh bantuan tersebut.
Keempat warga tersebut adalah :
1. Kandar, warga RT.03/RW.06 (dana BKK)
2. Ruslan, warga RT.01/RW.02 (dana DD)
3. Kasmuri, warga RT.03/RW.07 (dana DD)
4. Masadi warga RT.05/RW.02 (dana DD)
Sebelum dana bantuan tersebut dialokasikan kepada Pemerintah Desa Sadang, terlebih dahulu pihak Pemdes Sdang harus melakukan pengajuan Proposal Bantuan Rehabilitasi RTLH kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Kabupaten Tuban. .
Rabu, tanggal 11 maret 2020 seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Jatirogo mendapatkan undangan dari Kementrian PUPR Kabupaten Tuban untuk mengajukan proposal pengajuan dana rehabilitasi RTLH tahun 2020. Pemerintah Desa Sadang menghadiri undangan tersebut dan diwakili oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Sadang B. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Kecamatan di Kabupaten Tuban dan dilaksanakan secara bertahap agar tidak terjadi antrian yang panjang mengingat pihak verifikator hanya berjumlah 5 orang saja.
Proposal yang diajukan oleh Pemerintah Desa Sadang adalah bantuan RTLH atas nama Kandar warga RT.03/RW.06 yang mana beliau usianya sudah sepuh dan hanya tinggal berdua dengan sang istri yang kondisi rumahnya hanya dibalut kulit kayu jati dan beberpa kayu triplek yang menempel disana-sini. Setelah memeriksa kelengkapan proposal pengajuan RTLH dari Pemdes Sadang, akhirnya pihak dari Kementrian PUPR Kabupaten Tuban mengkabulkan permohonan tersebut. Dari 18 Desa di Kecamatan Jatirogo, hanya 6 Desa yang permohonan pengajuan bantuan RTLH nya diterima oleh Kementrian PUPR pada hari pertama pengajuan. Desa tersebut adalah Desa Sadang, Desa Bader, Desa Demit, Desa Paseyan, Desa Besowo dan Desa Karang Tengaj. Untuk 12 Desa lainnya harus melakukan revisi agar pengajuannya diterima oleh Kementrian PUPR Kabupaten Tuban. (@gus_sung)