Sadang-jatirogo.desa.id - Pengajuan untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan secara bertahap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Keluarga Berencana (Dipemas) Kabupaten Tuban. Dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban dibagi menjadi beberapa kelompok dalam mengajukan ADD yang menjadi hak dari pemerintah Desa. Desa Sadang mendapatkan kesempatan sesi kedua dalam pengajuan ADD tahun 2020 ini.
Pada hari senin tanggal 3 Pebruari 2020 Desa Sadang mengajukan permohonan pencairan ADD di Dipemas Kabupaten Tuban. Ada perbedaan tentang pencairan ADD pada tahun 2020 ini dibanding tahun 2019 sebelumnya. Pada tahun 2019 tahapan pencairan ADD adalah 20% untuk tahap pertama, 40% untuk tahap kedua dan 40% untuk tahap ketiga. Sedangkan pada tahun 2020 ini tahapan pencairan ADD adalah 40% untuk tahap pertama, 40% untuk tahap kedua dan 20% untuk tahap ketiga.
Pada verifikasi ini, ada beberapa post yang dianggarkan di APBDes Desa Sadang yang tidak sesuai dengan Perbup Kabupaten Tuban. Sehingga perlu adanya beberapa perubahan post anggaran agar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Tuban. Setelah melakukan revisi, Pemerintah Desa Sadang akan mengajukan evaluasi APBDes kembali pada hari selasa tanggal 11 Pebruari 2020. (@gus_sung)