sadang-jatirogo.desa.id - Melaksanakan pengawasan penyelanggaraan pemerintahan desa, melaksanaan audit/pengawasan dan review terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan desa sesuai dengan jabatan/bidang tugas dan keahlian/ketrampilan yang dimiliki serta melakukan pengawasan internal berkala di lingkup desa merupakan sebagian dari sekian banyak tugas pokok dan fungsi dari Inspektorat Kabupaten Tuban. Pelaksanaan audit maupun pengawasan Inspektorat di tingkat Pemerintah Desa secara berkala dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tuban untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan keuangan di dalam Pemerintah Desa berjalan dengan baik.
Hari selasa tanggal 22 oktober 2019 Inspektorat Kabupaten Tuban melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pengelolan keuangan di dalam Pemerintah Desa Sadang. Evaluasi dan pemeriksaan Inspektorat kabupaten Tuban ini sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban Nomor : SPT/121/414.060/2019 perihal Pemeriksaan Inspektorat. Tim Inspektorat yang terdiri dari 5 orang tiba di Balai Desa Sadang pukul 09.00WIB. Sebelumnya Pemerintah Desa Sadang sudah melakukan persiapan dengan melengkapi segala bentuk dan jenis laporan pertanggung jawaban kegiatan yang dilaksanakan selama bulan januari sampai dengan september 2019. Laporan pertanggung jawaban tersebut kemudian satu demi satu di periksa dan dievaluasi oleh Tim Inspektorat.
Selain memeriksa dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban kegiatan yang telah dilakukan, Tim Inspektorat juga mengevaluasi kearsipan yang ada. Format dari laporan pertanggungjawaban yang belum sesuai dengan ketentuan harus dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Desa Sadang. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap bangunan fisik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sadang diantaranya rehabilitasi gedung PAUD, pembangunan kamar mandi PAUD, rehabilitasi gedung perpustakaan desa, rehabilitasi pos kesehatan desa, pembangunan jalan paving, rehabilasi rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan drainase, pembangunan tembok penahan jalan (TPJ) dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang telah selesai dilaksanakan 100%.
Dalam pemeriksaaan ini terdapat beberapa kekurangan-kekurangan dalam hal pengadministrasian dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pemerintah Desa Sadang diminta untuk segera memperbaiki dan melengkapi kekurangan tersebut agar pelaporan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dapat disusun dengan benar, rapi dan sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam Peraturan Bupati Tuban. (@gus_sung)
sumber artikel : inspektorat.tubankab.go.id