Sadang-jatirogo.desa.id - Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tuban secara bertahap didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Hal ini selaras dengan Permendagri dan Peraturan Bupati Tuban yang mewajibkan seluruh anggota BPD untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPD merupakan lembaga yang menjadi perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan BPD dapat dianggap sebagai "parlemen" nya Desa, oleh karena itu anggota BPD berhak untuk mendapatkan jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Akhir bulan Desember 2019 setelah mendapat mandat dari Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Peraturan Bupati tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk BPD, Pemerintah Desa Sadang segera menyiapkan berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan anggota BPD menjadi peserta BPJS TK. Melalui Ketua BPD Desa Sadang Bapak Amat Waluyo, Pemdes Sadang meminta ketua BPD untuk mengkoordinasikan dengan anggotanya mengenai persyaratan yang harus dipenuhi guna pendaftaran BPJS TK. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, perwakilan Pemdes Sadang segera menuju ke kantor BPJS TK untuk mendaftarkan anggota BPD menjadi peserta.
Tanggal 29 Desember 2020 secara resmi pihak BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Sertifikat Kepesertaan BPD Desa Sadang menjadi peserta aktif BPJS TK. Dengan demikian per Januari 2020 seluruh anggota BPD Desa Sadang sudah terdaftar dan memperoleh jaminan dari BPJS TK yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sadang Tahun Anggaran 2020. Dengan mendapatkan jaminan BPJS TK diharapkan dapat memacu semangat BPD Desa Sadang untuk bersama-sama bersinergi dan menjadi salah satu motor penggerak utama dalam membangun Desa Sadang menjadi lebih baik. (@gus_sung)
Referensi : id.wikipedia.org, bpjsketenagakerjaan.go.id
Pemdes Sadang |
---|
29 Maret 2022 09:04:44 Anggota BPD secara keseluruhan didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pembayaran angsuran bulanan dari Pemerintah Desa. Hal ini sesuai dengan perintah dari Pemerintah Daerah bahwa anggota BPD wajib untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pembayaran iuran bulanan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber dana lain selain Dana Desa (DD) |
sarwan |
---|
12 Maret 2022 21:43:49 Bagaimana Anggota BPD masuk ke BPJS Pemerintah |