Artikel
PENYALURAN PAKTA INTEGRITAS KEPALA DESA SADANG TAHUN 2020 UNTUK YATIM / PIATU
Sadang-jatirogo.desa.id - Pada awal masa kampanye pemilihan Kepala Desa periode 2019-2025, Pemerintah Pusat mewajibkan seluruh bakal calon Kepala Desa untuk membuat komitmen yang disebut sebagai Pakta Integritas. Bakal calon Kepala Desa diwajibkan untuk membuat komitmen yang berisi tentang rencana dan hal-hal apa saja yang akan dilaksanakan jika ia terpilih sebagai Kepala Desa nantinya.
Dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salah satu isi dari dokumen Pakta Integritas tersebut adalah pengalokasian dana dari hasil pengelolaan tanah bengkok oleh Kepala Desa yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk membantu pengentasan kemiskinan yang ada di Desa. Anggaran tersebut dapat diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu dan bisa juga diserahkan untuk anak yatim/piatu.
Selasa 8 Desember 2020 bertempat di Pendopo Balai Desa Sadang, Suci Arini selaku Kepala Desa Sadang memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk menyalurkan 5% dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk memberikan santunan bagi anak yatim/piatu. Sejumlah 12 anak yatim dan piatu diundang untuk menghadiri acara penyerahan Pakta Integritas Kepala Desa Sadang guna menerima santunan dari Pakta Integritas Kepala Desa Sadang tahun 2020.
Beberapa anak yatim/piatu hadir dengan didampingi orang tuanya dan sebagian lagi tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh walinya. Bahkan ada satu orang anak yatim yang berangkat sendiri tanpa didampingi oleh keluarganya.
Masing-masing anak yatim/piatu mendapatkan santunan berupa uang tunai senilai Rp. 100.000,- yang mana dana tersebut berasal dari hasil bengkok yang dikelola oleh Kepala Desa yang sudah dikalikan 5% sesuai dengan dokumen Pakta Integritas.
Berikut adalah data anak yatim/piatu penerima Pakta Integritas Kepala Desa Tahun 2020
NO |
NAMA |
ALAMAT |
BENTUK BANTUAN |
JUMLAH |
1. |
M. AZIZ RIFANDI |
RT.01/RW.06 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
2. |
ZELIA SOFIA PUTRI |
RT.02/RW.02 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
3. |
ARDIYAN |
RT.01/RW.04 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
4. |
DWI PUJI LESTARI |
RT.03/RW.05 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
5. |
SATRIYA ARGA |
RT.01/RW.02 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
6. |
NOVA KUSUMAWATI |
RT.01/RW.08 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
7. |
REZA |
RT.05/RW.02 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
8. |
ANGGUN PRATIWI |
RT.03/RW.06 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
9. |
M. AZKA MAHENDRA |
RT.04/RW.03 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
10. |
SHINTA EMILIA OKTAVIANA |
RT.03/RW.03 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
11. |
DITA OKTA ALVIA |
RT.03/RW.02 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
12. |
M. PANJI DWI JULIYANTO |
RT.01/RW.07 |
Uang Tunai |
Rp. 100.000,00 |
(@gus_sung)
Referensi : https://www.hukumonline.com