Pada hari jum'at tanggal 14 juni 2019 pukul 19.30 WIB bertempat di pendopo Balai Desa Sadang yang dihadiri oleh semua anggota BPD Periode Tahun 2019-2025 dan Plh. Kepala Desa Sadang telah diadakan Rapat Penetapan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sadang Periode Tahun 2019-2025.
Acara dibuka dengan sambutan dari Plh. Kepala Desa Sadang, kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Mufakat untuk menetapkan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa Sadang Periode 2019-2025.
Setelah mencapai kata Mufakat, anggota BPD Periode 2019-2025 menetapkan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa Sadang Periode 2019-2025 adalah sebagai berikut :
1. Sdr. AMAT WALUYO
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban, 25 Mei 1970
Unsur Perwakilan : Perwakilan Wilayah I
Jabatan : Ketua BPD
2. Sdr. MAMING LUQMANUDDIN
Tempat & Tanggal Lahir : Lamongan, 23 Maret 1978
Unsur Perwakilan : Perwakilan Wilayah II
Jabatan : Wakil Ketua BPD
3. Sdri. YUNI NURYANTI S.Pd
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban, 06 Juni 1987
Unsur Perwakilan : Perwakilan Wilayah III
Jabatan : Sekretaris BPD
4. Sdri. ANIEK PURWANINGSIH S.H
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban, 04 September 1969
Unsur Perwakilan : Perwakilan Perempuan
Jabatan : Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
5. Sdr. SUNARDJI
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban, 27 Maret 1978
Unsur Perwakilan : Perwakilan Wilayah II
Jabatan : Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
6. Sdri. IRA AYU PURWANDANI
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban, 23 Juni 1980
Unsur Perwakilan : Perwakilan WIlayah III
Jabatan : Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
7. Sdri. MARYAM S.Pd
Tempat & Tanggal Lahir : Semarang, 14 Agustus 1962
Unsur Perwakilan : Perwakilan Wilayah I
Jabatan : Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Adapun masa bakti anggota Badan Permusyawaratan Desa Sadang diatas adalah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji BPD yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Jatirogo dan di Pimpin langsung oleh Camat Jatirogo Bpk. Drs. H. MOH. NAWAWI, MM pada tanggal 12 Juni 2019 dan Keputusan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sadang Periode 2019-2025 mulai berlaku pada tanggal disahkan
Semoga anggota BPD periode 2019-2025 dapat membawa angin segar bagi masyarakat Desa Sadang dan memberikan perubahan ke arah yang positif terhadap kemajuan Pemerintah Desa Sadang. (agus_sung)