Sadang-jatirogo.desa.id - Wilayah Pemerintahan Desa Sadang merupakan wilayah yang sangat potensial bagi beberapa pelaku usaha dari luar wilayah Jatirogo. Bank harian, Bank mingguan, sales door to door, pengamen dan penjual keliling banyak berdatangan ke wilayah Desa Sadang untuk mencoba peruntungannya. Dalam perkembangan persebaran covid-19 yang semakin meluas, Pemerintah Kecamatan Jatirogo mengeluarkan kebijakan untuk melarang Bank harian, Bank mingguan, sales door to door, pengamen dan penjual keliling dari luar wilayah Kecamatan Jatirogo masuk ke Wilayah Kecamatan Jatirogo.
Menanggapai Surat Camat Jatirogo nomor : 440/175/414/419/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Desa Sadang mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan untuk Bank harian, Bank mingguan, sales door to door, pengamen dan penjual keliling dari luar wilayah Kecamatan Jatirogo agar untuk sementar waktu tidak memasuki wilayah Desa Sadang sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Berikut ini adalah Surat Pemberitahuan dari Pemerintah Desa Sadang untuk Bank harian, Bank mingguan, sales door to door, pengamen dan penjual keliling dari luar wilayah Kecamatan Jatirogo.
(@gus_sung)